Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga yang meliputi kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan kebudayaan, kepemudaan dan olahraga yang meliputi kebudayaan, kesenian tradisional, sejarah, cagar budaya, permuseuman, kepemudaan, keolahragaan dan kepramukaan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.