Ciamis — Kabupaten Ciamis kembali mencatatkan prestasi membanggakan di bidang kebudayaan. Museum Universitas Galuh secara resmi mendapatkan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Penetapan ini disampaikan melalui surat resmi dengan nomor 400.6/3519Disbudpora.4/2025 tanggal 14 November 2025, perihal permohonan penetapan NPNM. Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, setiap museum yang telah tercatat oleh pemerintah daerah wajib didaftarkan untuk memperoleh nomor pendaftaran nasional.
Sebelumnya, telah dilakukan proses verifikasi terhadap kelengkapan dokumen pengajuan NPNM Museum Universitas Galuh yang beralamat di Jalan R. E. Martadinata No. 150, Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hasil verifikasi menyatakan bahwa Museum Universitas Galuh telah memenuhi seluruh persyaratan pendirian museum, termasuk visi dan misi, koleksi, lokasi atau bangunan, sumber daya manusia, sumber pendanaan tetap, dan nama museum sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil tersebut, Museum Universitas Galuh resmi diberikan Nomor Pendaftaran Nasional Museum (NPNM) dengan nomor: 32.07.U.06.0345.
Dengan diterbitkannya NPNM ini, Museum Universitas Galuh semakin memperkuat posisi sebagai institusi pelestari sejarah dan kebudayaan di Tatar Galuh, sekaligus menjadi ruang edukasi yang berperan penting dalam memperkenalkan nilai-nilai budaya kepada masyarakat dan generasi muda.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses verifikasi hingga penetapan NPNM, serta berharap Museum Universitas Galuh dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi publik.